Sabtu, 27 April 2013

janji terhadap akhwat


Assalamu 'Alaikum, Wr. Wb.

Syukron sebelumnya, ustadz. Ana mau nanya bagaimana hukumnya kalau kita berjanji untuk menikahi seorang akhwat tetapi janji itu belum juga terlaksana, sementara sang akhwat sudah mendesak karena takut dengan fitnah-fitnah, sedang hal ini ana belum membicarakannya dengan keluarga, utamanya orang tua. Apa yang sebaiknya ana lakukan dalam hal ini, sebab ana juga sangat mengharapkan dia (akhwat) tersebut hanya karena kendala waktu sehingga ana belum melaksanakannya. Jazakallahu Khairan, Atas jawabannya. ana mohon saran dan jalan keluarnya.

Arief Affandhy


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du

Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan.

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS An-Nahl: 91)

Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.

Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu. Meski pun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.

Janjian untuk Menikah

Janji yang diucapkan oleh laki-laki yang bukan mahram dan bukan dalam status mengkhitbah itu tidak mengikat buat seorang wanita untuk menikah dengan orang lain atau menerima khitbah dari orang lain. Karena itu baru sekedar janji dan bukan khitbah.

Jadi di tengah jalan, wanita itu syah-syah saja bila menikah dengan orang lain dengan atau tanpa alasan apapun. Kecuali bila anda telah melamarnya secara syar'i. Karena khitbah memiliki kekuatan hukum yang mengikat calon pengantin wanita.

Sebenarnya dalam Islam tidak dikenal janji seperti itu karena memang tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi tidak ubahnya seperti pacaran dan janji-janji sepasang kekasih yang kedudukannya tidak jelas. Janji untuk menikahi yang dikenal dalam Islam adalah khitbah itu sendiri. Ini adalah sejenis ikatan meski belum sampai kepada pernikahan. Begitu menerima dan menyetujui suatu khitbah dari seorang laki-laki, maka wanita itu tidak boleh menerima lamaran orang lain. Meski belum halal, tetapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan. Orang lain tidak boleh mengajukan lamaran pada wanita yang sedang dalam lamaran.

Menurut hemat kami, bila memang masih jauh untuk siap menikah, sebaiknya anda tidak usah terlalu memberi perhatian dalam masalah hubungan dengan wanita terlebih dahulu. Dan tidak perlu membentuk hubungan khusus dengan siapa pun. Nanti pada saatnya anda siap berumah-tangga, maka silahkan ajukan lamaran kepada wanita yang menurut anda paling anda sukai. Jadi lebih real dan lebih pasti.

Dan ketahuilah bahwa para wanita umumnya lebih suka pada sesuatu yang pasti ketimbang digantung-gantung tidak karuan. Atau diberi janji-janji yang tidak jelas apa memang mungkin terlaksana atau hanya gombalisme belaka.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar